oleh

Penghapusan Tenaga Honorer Harus Ada Solusinya

PALANGKA RAYA – Adanya rencana penghapusan tenaga honorer (kontrak) dan tenaga sejenis lainnya di lingkungan pemerintah, harus ada solusinya. Sehingga para pegawai tersebut, tidak kehilangan pekerjaan.

Harapan itu diungkapkan Anggota DPRD Kalteng, Purman Jaya, saat dikonfirmasi wartawan di Palangka Raya, Rabu (22/1/2020).

“Saya mendukung upaya pemerintah dalam rangka penataan ulang birokrasi, khususnya tenaga pegawai. Hanya saja, harus ada solusi nyata agar para pegawai honorer tidak kehilangan pekerjaan,” katanya.

Baca Juga :  Lulusan SMA Diimbau Lanjutkan Pendidikan Hingga Perguruan Tinggi

Diakuinya, selama ini keberadaan tenaga honorer, pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, adalah untuk menutupi kekurangan pegawai dalam suatu instansi atau lembaga pemerintah. Sementara saat ini, tidak ada penambahan jumlah pegawai.

“Kalau bisa, tenaga honorer yang ada dijadikan PPPK. Yang penting mereka dipekerjakan agar mereka memiliki penghasilan,” harap Anggota Komisi IV DPRD Kalteng ini.

Dia juga berharap, jangan sampai penghapusan tenaga honorer dan lainnya tersebut justru menimbulkan permasalahan baru, seperti meningkatnya pengangguran dan permasalahan lainnya. Harus ada upaya antisipasi dari para stakeholder terkait dengan ditetapkannya kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Resmikan Klinik NU

Sebagaimana diketahui, dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini, disimpulkan bahwa status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan akan dihapus alias ditiadakan lagi. Karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Maksimalkan Pekerjaan Pembangunan Fisik

Sehingga ke depan, secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, pegawai kontrak dan lainnya.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA