oleh

Pemprov Kalteng Sosialisasikan Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemprov Kalteng, melakukan sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng H Nurul Edy dan Asisten Administrasi Umum Setda KaltengLies Fahimah.

Kegiatan yang dilaksanakan di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (8/6/2021), dibuka langsung Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kalteng Suhaemi. Adapun agenda yang dibahas dalam kegiatan tersebut, yakni tentang Percepatan Penyusunan Regulasi, Sistem dan Kelembagaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 sebagai dasar percepatan pelaksanaan berusaha di Kalteng.

“Untuk mendukung Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. PP Nomor 5 tahun 2021 ini tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sebutnya.

Baca Juga :  Kades Trinsing Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Dijelaskan, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko, norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko. Kemudian perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan sistem OSS, tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, evaluasi, dan reformasi kebijakan, pendanaan; penyelesaian permasalahan dan hambatan, serta sanksi perizinan berusaha berbasis risiko.

Sementara itu dalam PP 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, sambung Gubernur, di daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, berusaha, dan untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan menggunakan sistem informasi elektronik dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Pengusaha Pelabuhan Kapal Diingatkan Agar Taat Aturan

“Sebagai bentuk gambaran umum, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur mengenai kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, penyusunan Perda dan Perkada, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan dan sanksi administratif,” imbuhnya.

Pada pelaksanaan perizinan berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan memasukan data melalui sistem OSS. Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai bukti registrasi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha, serta sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, seperti industri atau usaha jasa.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Tetap Patuhi Prokes Selama Ramadhan

“OSS merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan PTSP,” terangnya.

Adapun pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Pemerintah Pusat melimpahkan kepada Gubernur berdasarkan Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, kemudian mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha tersebut kepada Dinas PTSP. Selanjutnya pendelegasian kewenangan tersebut, juga diserahkan kepada Bupati dan Wali Kota untuk dilaksanakan masing-masing Dinas PTSP kabupaten dan kota. (MMC Kalteng/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA