oleh

Kades Trinsing Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

MUARA TEWEH – Kepala Desa (Kades) Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), Heri Mansupardi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).

Penetapan tersebut dilakukan Polres Barut, karena tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp259.155.000 atas penggunaan anggaran tahun 2018, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Barut.

“Pada 2018 Desa Trinsing memperoleh Bantuan Dana dari pemerintah daerah (ADD) dan Pusat (DD) sebesar Rp1.708.735.200. Rinciannya, dana ADD sebesar Rp676.428.000, dana DD Rp846.561.000, dana ADD Tambahan Rp150.584.200, dan dana BPHRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) Rp35.162.000,” ucap Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga :  DP3APPKB dan Dukcapil Kalteng Diuji Konsekuensi Informasi Badan Publik

Dana itu telah dicairkan dan dibuatkan rencana pengunaannya, serta telah dibuat pertanggungjawaban keuangan 100 persen. Namun setelah dilakukan pengecekan antara pertanggungjawaban dan realisasi pengunaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian.

Bahkan dari hasil pengecekan kepada Kaur Keuangan/Bendahara Desa Trinsing, diketahui dana tersebut dikelola sendiri oleh Kades Trinsing. Sehingga, ada beberapa kegiatan yang tidak disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Baca Juga :  PWI Kalteng Gelar Pelatihan Liputan di Tengah Wabah

Tersangka telah dilakukan diperiksa pada Senin (17/2/2020), sekitar pukul 09.40 WIB, di Ruang Unit Tipidkor Polres Barut. Dalam pemeriksaan ini, tersangka didampingi Penasihat Hukum (PH) yang ditunjuk oleh Polres Barut atas nama Kotdin Manik.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi telah menyita tujuh barang bukti, seperti Rencana Pengguna Anggaran 2018, dokumen pencairan dana ADD, DD, dan ADD Tambahan. Ada pula slip penarikan dana ADD, ADD Tambahan dan BHPRD di Bank Kalteng, slip penarikan dana DD di Bank BRI, Laporan petanggungjawaban tahun 2018, serta Buku Kas Bendahara Desa Trinsing.

Baca Juga :  Pengawasan Protokol Kesehatan Dilakukan secara Massif

Akan tetapi, tersangka tidak dilakukan penahanan. Dia hanya dikenakan Wajib Lapor pada Senin dan Kamis, di Sat Reskrim Polres Barut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan dilengkapi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA