SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur, mendesak agar pemerintah menindak tegas dengan memberikan sanksi yang setimpal atas kelalaian dari oknum pemilik usaha Crude Palm Oil (CPO) yang CPO-nya tumpah ke Sungai Mentaya hingga mencemari lingkungan Pelabuhan Bagendang dan sekitarnya, baru-baru ini.
“Kami minta ini harus ditindak tegas, karena sudah jelas ada unsur kelalaian hingga menyebabkan Sungai Mentaya dicemari dengan tumpahan CPO, dan daerah telah dirugikan,” kata Rudianur di Sampit, Senin (9/8/2021).
Ia juga menekankan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim bersikap profesional dalam masalah semacam ini, supaya tidak terulang lagi ke depannya. Jangan sampai tidak ada efek jera untuk pengusaha/perusahaan yang bersangkutan.
Rudianur merupakan orang yang pertama kalinya datang langsung ke lokasi saat kejadian itu. Dia melihat gumpalan minyak kelapa sawit itu mengapung di permukaan sungai khususnya di perairan wilayah Bagendang. Saat itu, dia memang tidak menemukan sumber bocornya CPO. Namun berselang beberapa saat kemudian ternyata CPO itu berasal dari tongkang pengangkut yang bersandar di wilayah pelabuhan Bagendang. Belum diketahui pasti tongkang CPO itu milik perusahaan mana.
“Kalau berbicara aturan, sudah jelas ini urusan lingkungan hidup, sudah ada sanksi yang mengaturnya. Tinggal aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, sehingga kasus itu bisa ditemukan unsur tindak pidananya,” jelasnya.
Rudianur mengakui dengan adanya penindakan, maka akan memberikan efek jera kepada siapapun yang memanfaatkan pelabuhan dan sungai sebagai sarana untuk mobilisasi. Sehingga ke depannya selalu berhati-hati.
Dikatakan, warga yang tinggal di sekitar Pelabuhan Bagendang sangat dirugikan dengan kelalaian itu, dan membuktikan adanya faktor kesalahan dari pihak pengusaha angkutan hingga mengakibatkan kejadian tersebut. (ya)