SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso, mengingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah setempat untuk melindungi para pekerjanya dengan perlindungan yang memadai.
“Perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, karena perusahaan harus memenuhi hak dan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pekerja,” kata Bima, Rabu (15/3/2023).
Perlindungan itu mencakup alat perlindungan kerja terutama mereka yang bekerja di lapangan, serta perlindungan berupa asuransi seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. “Jangan sampai para pekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mendapat perlindungan serta tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karena itu semua adalah hak dari pekerja,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menekankan, untuk meminimal risiko kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan pekerja, maka para pekerja wajib dilengkapi dengan alat perlindungan kerja yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pihak pemberi kerja juga harus bisa memastikan semua itu terpenuhi dengan baik.
Bima juga menambahkan, jika semua unsur di atas terpenuhi, maka akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja serta meningkatkan produktivitas perusahaan secara keseluruhan. (ya/red1)
Komentar