oleh

Pansus DPRD Kapuas Sayangkan TAPD Tak Hadiri Rapat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kapuas terhadap Raperda Kabupaten Kapuas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kapuas tahun anggaran 2021 seyogyanya melaksanakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (5/7/2022).

Dalam rapat dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu, didampingi Wakil Ketua Pansus Bendi, dan Darwandie serta dihadiri anggota dewan ini, tidak dihadiri oleh jajaran TAPD Pemkab Kapuas.

Baca Juga :  Banmus dan Banggar DPRD Kapuas Kunker ke Luar Daerah

Syarkawi sangat menyayangkan ketidakhadiran dari pihak TAPD Pemkab Kapuas dalam rapat pembahasan awal terhadap seluruh laporan Pertanggumgjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 yang telah disampaikan Bupati Kapuas forum paripurna beberapa waktu lalu.

“Padahal dalam rapat ini kita ingin mendapatkan gambaran awal struktur APBD 2021 dan progresnya,” kata Syarkawi.

Baca Juga :  Keenam Kalinya, Pemkab Bartim Raih Opini WTP

Rapat tidak dapat dilanjutkan dikarenakan pihak eksekutif atau TAPD dari Pemkab Kapuas tidak hadir tanpa informasi dan keterangan melalui surat resmi, sedangkan jadwal ini telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sebelumnya dan sudah sama-sama diketahui.

“Pansus mengusulkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas untuk merevisi atau menjadwalkan ulang rapat pada hari ini melalui Rapat Badan Musyawarah,” ucap Politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga :  Perusahaan Diminta Laporkan Program CSR

Disebutkannya juga yang tertuang di dalam berita acara rapat hari ini, bahwa ketidakhadiran pihak eksekutif dalam rapat ini menjadi catatan khusus bagi Pansus.

“Dan akan dimasukkan ke dalam rekomendasi Pansus, karena pihak eksekutif dianggap tidak kooperatif dalam pembahasan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” pungkasnya.(sri/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA