oleh

Media Miliki Fungsi Sebagai Lembaga Ekonomi

PALANGKA RAYA – Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers, dalam Pasal 3 ayat 2, disebutkan jika perusahaan media mempunyai fungsi lain sebagai lembaga ekonomi. Artinya perusahaan media diberikan celah, untuk mengembangkan bisnis media.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng HM Harris Sadikin, ketika menjadi narasumber pengembangan sumber daya kehumasan di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, melalui aplikasi zoom, Kamis (2/7/2020).

“UU memberikan celah kepada wartawan maupun perusahaan media, untuk mendapatkan manfaat ekonomi. Jadi tidak heran, kesepakatan ekonomi menentukan besaran porsi yang diberikan kepada pasangan calon,” ucapnya.

Baca Juga :  Jalan Tembus Lemo - Palangka Raya Dicor Beton

Menurutnya, ketika pasangan calon mempunyai kesepakatan ekonomi, tentu space yang diberikan akan disesuaikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, diberikan space yang maksimal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

Dia menjelaskan, meski perusahaan media bisa mengambil manfaat dari pesta demokrasi, tetapi ada batasan yang dipatuhi. Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, media televisi hanya dibatasi 10 slot dengan durasi 30 detik, dan media radio diberikan batas 10 slot dengan durasi 60 menit.

“Kalau media cetak, diberikan slot dengan ukuran 810 mm dikalikan kolom atau satu halaman koran. Tetapi boleh diterbitkan setiap hari sampai dengan berakhirnya masa kampanye,” tuturnya.

Baca Juga :  Andrie Elia Sampaikan Karya Ilmiahnya dalam Seminas Budaya Nusantara

Meski mendapatkan ruang manfaat ekonomi dalam Pilkada, Harris mengingatkan media untuk tetap taat dan patuh terhadap peraturan yang mengikat. Aturan yang dimaksud seperti UU 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta bagi media daring ada pedoman pemberitaan media siber.

Selain itu, ada Surat Edaran Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2014 tentang Independesi Media, serta Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2019 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada dan Pemilu. Acuan tersebut masih relevan digunakan, karena belum ada surat edaran baru dari Dewan Pers.

Baca Juga :  Lumbung Pangan Masyarakat Tingkatkan Kesejahteraan Petani

“Dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2019, wartawan yang menjadi tim kampanye, tim sukses, atau ikut berkompetisi pada pemilu, wajib mengambil cuti sementara, atau berhenti permanen sebagai wartawan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Harris membuka peluang kerja sama antara Bawaslu dengan PWI. Hal itu dalam melakukan pengawasan kampanye melalui media massa, dan PWI masih mempunyai sejumlah program yang dilaksanakan. Program tersebut, sangat cocok jika disinergikan dengan Bawaslu maupun KPU. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA