KUALA KAPUAS – Meski pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini, tidak menyurutkan niat masyarakat untuk melangsungkan akad nikah. Data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, selama tahun 2020 jumlah masyarakat yang menikah masih tinggi yaitu sebanyak 2.218 pasangan.
“Peristiwa nikah sepanjang tahun 2020 berjumlah 2.218 pasangan. Jumlah tersebut yang terdiri dari nikah yang dilaksanakan di Kantor berjumlah 1.747 dan nikah di luar Kantor atau di rumah mempelai berjumlah 471 pasangan,” ungkap Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas M Poteran Sosilo di Kuala Kapuas, Jumat (29/1/2021).
Ia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P.006/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, pelayanan nikah di Kabupaten Kapuas tetap dapat dilaksanakan, namun dengan batasan harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Ada batasan jumlah orang yang mengikuti akad nikah, yaitu paling banyak hanya 10 orang untuk yang melaksanakan nikah di Kantor KUA Kecamatan dan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan bagi yang melaksanakan nikah di masjid ataupun gedung pertemuan,” jelasnya.
Sedangkan tentang biaya pelaksanaan nikah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama, ditetapkan untuk biaya pelaksanan nikah diluar jam kerja dan di luar Kantor KUA adalah sebesar Rp600.000. Sedangkan yang melaksanakn pada jam kerja atau di dalam Kantor KUA, tidak dipungut biaya. (hy/red)










