oleh

Legislator Kotim Sayangkan SOPD Tidak Ajukan Formasi P3K

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyayangkan banyak Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Kotim tidak mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022.

“Yang tahu kebutuhan mereka adalah SOPD. Yang melakukan anjab (analisis jabatan) kan SOPD juga. Seharusnya kalau ada kesempatan, segera usulkan formasinya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara di Sampit, Selasa (23/11/2021).

Saat memimpin Rapat Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim,  Agus nampak kaget mendengar penjelasan bahwa ternyata banyak SOPD yang mengabaikan kesempatan mengusulkan formasi P3K. Ini sangat disayangkan karena seharusnya kesempatan itu digunakan sebaik-baiknya oleh SOPD dengan mengusulkan formasi P3K untuk seleksi tahun 2022. Selain bisa menambah kekurangan pegawai, formasi itu juga memberi kesempatan bagi tenaga kontrak yang ada saat ini untuk ikut menjadi P3K, sehingga kesejahteraan mereka pun lebih meningkat.

Baca Juga :  Jelang Pengumuman Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat Visitasi ke Kalteng

Agus berharap, hal ini harus menjadi perhatian serius seluruh SOPD di Kotim karena telah menyia-nyiakan kesempatan mengusulkan formasi P3K. Apalagi informasinya, kemungkinan seleksi 2022 mendatang hanya untuk formasi P3K, sedangkan formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) masih belum ada.

“Tapi kami tetap berharap BKPSDM selalu memantau perkembangan. Kalau masih ada kesempatan dan dibuka lagi pengusulan formasinya, segera sampaikan kepada seluruh SOPD. SOPD juga harus memperhatikan ini,” tegas Agus.

Baca Juga :  Peran Keluarga Dalam Mengatasi Stunting Perlu Ditingkatkan

Sementara itu, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim yang juga Plt Kepala BKPSDM Kotim Alang Arianto mengatakan, pihaknya sudah menyurati seluruh SOPD di Kotim untuk segera menyampaikan usulan formasi P3K. Namun hingga batas terakhir kemarin, banyak SOPD yang tidak menyampaikan usulannya.

Dalam hal ini, BKPSDM tidak bisa mengusulkan sembarangan, karena SOPD yang tahu kebutuhan pegawai di instansinya masing-masing. Padahal, pihaknya berharap usulan formasi P3K tersebut setidaknya bisa memberi kesempatan bagi tenaga kontrak yang ada saat ini untuk meningkatkan kesejahteraan jika berhasil lulus menjadi P3K. Karena hingga batas akhir, banyak SOPD yang tidak menyampaikan usulan, akhirnya Pemerintah Kabupaten Kotim hanya mengusulkan sebanyak 339 formasi P3K dalam seleksi pada tahun 2022 nanti. Itupun jika semua formasi disetujui pemerintah pusat.

Baca Juga :  Bulan Depan, DPRD Kotim Bahas APBD Murni

“Kami sudah menyurati beberapa kali, tapi tidak dilakukan (pengusulan P3K) oleh SOPD. Jangan sampai BKPSDM yang disalahkan. Secara surat, kami ada buktinya bahwa pemberitahuan itu sudah disampaikan, tapi SOPD yang tidak mengusulkan P3K,” ujar Alang. (ya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA