oleh

Konflik AKD Harus Segera Diselesaikan

SAMPIT, inikalteng.com – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (PKB), Muhammad Abadi, mengajak seluruh fraksi di Lembaga Legislatif setempat untuk duduk bersama menyelesaikan konflik internal terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD agar tidak mengganggu kinerja.

“Kami berharap masalah yang melanda DPRD Kotim segera terselesaikan, karena ini menyangkut kelancaran kinerja DPRD. Kami juga berharap jajaran pengurus partai politik agar bisa memberikan andil besar secara kekeluargaan untuk menyelesaikan polemik yang ada di DPRD Kotim dalam hal menyangkut penyusunan alat kelengkapan DPRD Kotim,” kata Abadi di Sampit, Senin (21/2/2022).

Konflik internal itu terjadi sejak pembahasan dan penetapan reposisi AKD pada Senin (14/2/2022) dan Selasa (15/2/2022) lalu. Dua fraksi yaitu PDIP dan Demokrat tidak hadir, dan tidak mau mengakui hasil reposisi yang disepakati lima fraksi lainnya yakni Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB. Kondisi itu berbuntut panjang, karena berdampak terhadap kegiatan di lembaga wakil rakyat tersebut.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi di Kalteng dari Lapangan Usaha Jasa Keuangan

Beberapa agenda rapat kerja sejumlah komisi dengan mitra kerja pun ditunda.
Untuk itu, Abadi mengimbau fraksi dan partai politik bersama-sama menyelesaikan masalah ini, karena kehadiran partai politik juga penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Konflik internal ini diharapkan tidak sampai mengganggu kinerja DPRD, karena dampaknya bisa merugikan masyarakat.

Dia menilai polemik soal AKD DPRD ini tidak ada kaitannya dengan pihak eksekutif. Namun, legislatif adalah bagian dari pemerintahan daerah, sehingga perlu andil besar pimpinan eksekutif mendorong penyelesaiannya. “Bupati Kotim bisa memfasilitasi semua pihak terkait penyesuaian demi kinerja lembaga DPRD sekaligus demi kondusivitas jalannya roda pemerintahan daerah,” kata Abadi.

Baca Juga :  Ini Usulan Warga Desa Riam Batang

Menurut dia, konflik internal DPRD ini bisa segera diselesaikan. Kondisi ini dinilai tidak baik bagi DPRD sendiri maupun dampaknya terhadap masyarakat dan pembangunan daerah. Apabila ini dibiarkan, maka akan berdampak tidak baik di kalangan masyarakat. Aehingga masyarakat bisa saja beranggapan bagaimana bisa menyelesaikan masalah masyarakat, sementara masalah internal DPRD sendiri tidak bisa diselesaikan.

Sementara, Ketua Komisi IV M Kurniawan Anwar mengatakan, reposisi AKD adalah mekanisme internal di DPRD, dan ini adalah proses yang sudah menjadi agenda lembaga pada saat 2,5 tahun masa jabatan. Kondisi inipun terjadi hanya tidak di Kotim, daerah lainpun juga begitu. Proses reposisi AKD sudah tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kotim. Sehingga, apa yang terjadi saat ini sudah merupakan proses yang biasa di lembaga DPRD. Sedangkan roda pemerintahan daerah harus tetap berjalan sebagaimana biasanya, karena proses pembahasan anggaran 2022 sudah selesai.

Baca Juga :  Komisi IV akan Panggil Dishub Kotim

“Saat ini, tentu sebagai pengguna anggaran sudah dapat menjalankan proses pemerintahan tanpa terganggu dengan persoalan AKD di DPRD. Pelayanan terhadap masyarakat pun tetap berjalan seperti biasanya. Hubungan DPRD dan pemerintah daerah juga tetap berjalan baik. Ini hanya sebuah proses yang biasa di internal DPRD,” ujar anggota Fraksi PAN tersebut.

Terlebih lagi, tambah Kurniawan, fraksi PAN tetap akan mendukung program pemerintah yang pro rakyat. Oleh sebab itu, diharapkan roda pemerintahan tetap berjalan dan permasalahan AKD DPRD Kotim ini bisa segera diselesaikan.(ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA