oleh

Ini Klarifikasi PT NBL Terkait Dugaan Klaim Lahan Warga Desa Pendreh

MUARA TEWEH – Manajemen PT Nantoy Bara Lestari (NBL), membantah pihaknya telah melakukan penguasaan secara sepihak atas lahan yang diklaim dua orang warga Desa Pendreh, Kecamatan Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut). Alasannya, karena pembebasan lahan seluas 300 hektar (Ha) di areal operasional perusahaan itu, sudah mereka lakukan pada tahun 2008.

“Kami sudah menyelesaikan pembebasan lahan ini sejak tahun 2008 lalu, yang melibatkan Pemdes (Pemerintahan Desa) Pendreh. Karena sudah dirasa tidak ada lagi tumpang tindih, maka kami mulai menambang pada tahun 2010,” terang Kepala Teknik Tambang PT NBL, Ari Budisantoso, kepada sejumlah awak media di Muara Teweh, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga :  Saiful Kembali Terpilih Menjadi Damang Jabiren Raya

Lebih lanjut Ari Budisantoso menambahkan, setelah dilakukan pembebasan lahan, tidak sertamerta pihaknya langsung melakukan aktivitas penambangan. Karena perusahaan masih harus menunggu selama tiga bulan untuk memastikan areal tersebut terhindar dari tumpang tindih.

“Jadi aneh, setelah delapan tahun, tepatnya pada 2018, kok ada yang baru klaim lahan. Kami juga sudah menunjukkan itikad baik kami, dan sudah dua kali menempuh jalur mediasi dengan Kardinato dan Sjafrudin Agani, pada 18 Juli 2018 dan 31 Desember 2019,” ungkapnya.

Baca Juga :  ASN Diminta Mampu Tunjukan Prestasi

Menurut Ari Budisantoso, selama dua kali mediasi tersebut, penggugat mengakui bahwa PT NBL secara administrasi pembebasan lahan sesuai dengan peraturan. Selain itu, Surat Pernyataan yang dimiliki Kardinato juga tidak mempunyai Nomor Register dari desa.

Tidak hanya itu, Ari Budisantoso juga menegaskan, pihaknya tidak ada niatan sedikitpun untuk mengadudomba masyarakat. Apalagi merusak kohesi sosial warga hanya karena pembebasan lahan. Sebab, proses pembebasan lahan yang PT NBL lakukan, sudah menempuh prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Bartim Terima Penghargaan Sahabat Pers PWI

“Namun yang perlu kita ketahui bersama, lahan yang diklaim dua warga ini berada di atas lahan yang sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian LHK. Itulah sebabnya, kami bisa melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang diklaim itu,” ungkapnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA