oleh

(HOAX) Wartawan Tidak Harus UKW dan Perusahaan Pers Tidak Harus Terdaftar di Dewan Pers

PALANGKARAYA, inikalteng.com – Beberapa hari yang lalu telah beredar kabar bahwa “wartawan tidak harus mengikuti UKW, serta perusahaan media tidak harus terdaftar di Dewan Pers”. Di salah satu situs berita media online, Kliknews. Hal ini tentunya mendapat sorotan dari kalangan wartawan di seluruh Indonesia dari tingkat nasional hingga lokal.

Menanggapi hal ini, Dewan Pers telah memberikan tanggapan dan klarifikasi.

CEK FAKTA:

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui Siaran Pers, Senin (8/4/2024), yang juga ditembuskan ke Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng, menegaskan, jika dirinya pada Kamis 4 April 2024 pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers, baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan, termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Baca Juga :  Musim Lebaran: Waspada Hoax yang Mengganggu Kebahagiaan!

Oleh karena itu, media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi terlebih dahulu, menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik. Di mana dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan Ketua Dewan Pers. Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading (menyesatkan), karena bukan bagian dari pernyataan Ketua Dewan Pers.

TANGGAPAN DEWAN PERS:

Baca Juga :  Korban Kecelakaan di Basarang Terima Santunan Jasa Raharja

Sementara itu, Ketua PWI Kalteng M Zainal, Selasa (9/4/2024), menyambut baik Siaran Pers dari Dewan Pers yang ditembuskan ke PWI Kalteng, sehingga berita bohong tersebut terbantahkan, dan masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

“Siaran pers dari Dewan Pers, membuka kebohongan oknum wartawan yang bekerja serampangan dan tidak mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, “ tegas Zainal.

Pada kesempatan yang sama, Ririen Binti, selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalteng, sangat mendukung pernyataan resmi Dewan pers, yang tentunya mengingatkan wartawan jangan membuat berita berdasarkan selera tanpa melihat fakta sebenarnya.

Baca Juga :  PBS Diminta Berdayakan Pekerja Lokal

“Keluarnya Siaran Pers dari Dewan Pers, secara tidak langsung mengingatkan wartawan untuk bekerja secara profesional, dengan membuat berita berdasarkan fakta bukan selera. Ini yang membuat PWI mewajibkan UKW sebagai syarat mutlak menjadi anggota PWI, “ungkapnya.

KESIMPULAN

Menutup pernyataanya, Ririen Binti, yang juga Kepala Biro Liputan 6 SCTV Kalteng, mengatakan, karena UKW berguna membentuk pondasi yang kuat untuk jurnalisme yang lebih profesional, akurat, dan bertanggungjawab, maka PWI mewajibkan wartawan yang ingin bergabung di organisasi wartawan tertua di Indonesia ini, dinyatakan berkompeten setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA