MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah mengungkapkan, setelah melalui proses panjang dan berbagai pertimbangan, akhirnya dia menyetujui proses belajar-mengajar dilakukan dengan metode tatap muka. Persetujuan itu, tertuang dalam Surat Bupati Barut Nomor 420/108/disdik.2021, tentang Persetujuan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Pertanggal 6 Januari 2021.
Keputusan persetujuan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri, tentang Paduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Bahkan kesimpulan rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah yang dihadiri instansi terkait pada 30 Desember 2020, di aula Setda Barut, pada prinsipnya semua yang hadir menyetujui proses belajar-mengajar dengan metode tatap muka. Namun, protokol kesehatan dan kelengkapan lain sesuai SKB 4 Menteri tetap menjadi pedoman, seperti memerhatikan serta memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pengajar, dan masyarakat.
Kemudian, peserta didik harus mendapat izin dari orang tua melalui komite sekolah, serta kesiapan sekolah itu sendiri dalam menyediakan tempat cuci tangan, pemeriksa suhu tubuh, menjaga jarak, dan tidak saling jabat tangan.
Sementara jika peserta didik lebih dari 50 persen, maka harus menerapkan sistem bergiliran. Sedangkan bagi sekolah yang belum siap, tidak diwajibkan menyelenggarakan proses belajar-mengajar dengan metode tatap muka. Selain itu apabila nantinya ada peserta didik terpapar Covid-19, maka sekolah kembali melakukan proses belajar-mengajar secara daring. (mhd/red)
Komentar