oleh

Fungsi Jurusan dan Prodi Terjadi Ketimpangan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com
Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM dan Kemahasiswaan Universitas Palangka Raya (UPR) Prof Dr Suandi Sidauruk MPd, menekankan pentingnya tata kelola di fakultas yang baik dan efektif. Terutama kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jurusan dan program studi (prodi) yang ada di fakultas agar logis, jelas, dan tidak tumpang tindih.

“Dalam analisis tugas, fungsi yang ada antara jurusan dan program studi terjadi ketimpangan yang sangat jauh. Di mana tugas fungsi jurusan terdiri atas 26 macam, sedangkan program studi sebanyak 45 macam. Tentu ini perlu identifikasi kembali agar tugas fungsi lebih efektif sesuai kewenangannya,” jelas Suandi Sidauruk, ketika menjadi salah seorang narasumber Focus Group Diskusi Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK dan WBBM) Tata Kelola Organisasi, bertempat di Aula Hasien FKIP UPR, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga :  Rimbun: Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri

Dia menegaskan bahwa jika kita lihat esensi tugas yang ada, sesungguhnya muaranya adalah hasil akreditasi dengan 9 kriteria. Sehingga sistem kerja harus terukur (berstandar) dan mudah dievaluasi. Jika 9 kriteria standar dalam akreditasi tersebut sudah tertangani dengan baik, maka sekitar 80% tugas jurusan/prodi terselesaikan dengan baik. Sehingga 20% lainnya berupa pelayanan tugas administrasi. Karena itu, sangat penting standar-standar dalam akreditasi sebagai tugas WBK dan WBBM untuk menjadi focus cakupan kinerja.

Baca Juga :  Infrastruktur Jalan Harus Didukung Drainase yang Memadai

Diingatkan pula, bahwa fakultas sebagai entitas universitas dalam menjalankan kebijakan dan strategi pengelolaan manajemen SDM dalam manajemen pembiayaan, dan manajemen aset dalam memberikan pelayanannya sesuai koorbisnis telah memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang jelas. Terutama dalam melakukan pembinaan pada dosen dan tenaga pendidikan, pelayanan pada mahasiswa, melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang tergambar pada 9 standar kriteria akreditasi. “Diharapkan Tim Zona Ingeritas WBK-WBBM bersama jurusan dan prodi menyiapkan standar operasional prosedur dalam pelaksanaan tugas,” kata Suandi.

Sementara itu, Dekan FKIP UPR
Dr Natalina Asi MA mengatakan, FGD WBK-WBBM Tata Kelola Organsiasi FKIP ini harus ditindaklanjuti dengan baik melalui kegiatan workshop menyusun tupoksi jurusan dan prodi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Cempaga Hulu

“Untuk itu, diharapkan masing-masing jurusan dan prodi melakukan identifikasi bersama tupoksi yang ada dimasing-masing jurusan dan prodi. Sehingga terjadi sinergitas sistem pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang baik dari fakultas dan jurusan serta prodi,” jelas Natalina Asi.

Hal ini, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal  62 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tri Dharma berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, dan efektivitas dan efisiensi.(*/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA