TAMIANG LAYANG – Empat pemuda pencuri pohon gaharu, di Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), hampir saja menjadi amukan warga, Sabtu (13/2/2021).
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Timur IPTU Fery Endro yang dikonfirmasi via telepon, menjelaskan, dari tangan para tersangka diamankan lima batang pohon gaharu dengan nilai jual sekitar Rp3 juta, 1 unit sepeda motor, 5 buah senjata tajam jenis parang, 2 unit telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp500 ribu.
“Empat pemuda ini kepergok warga saat melalakukan aksinya mencuri pohon gaharu. Dari keterangan saksi, empat pemuda tersebut dicurigai warga Desa Dorong, yang saat itu melintas di TKP,” ujarnya.
Melihat hal itu, saksi memanggil warga lain. Namun saat dipergoki, pelaku ketakutan dan hendak kabur, tetapi berhasil diamankan.
“Pelaku hampir saja menjadi amukan warga, tetapi berhasil ditenangkan warga lain dan langsung melaporkan ke aparat Kepolisian,” ucapnya.
IPTU Fery, menambahkan, para pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Dusun Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (ae/red2)
Komentar