oleh

DPRD Kalteng Sepakat Bentuk Bapemperda dan BK

PALANGKA RAYA – Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, sepakat dibentuknya personalia Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berupa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalteng periode 2019-2024.

Rapat Gabungan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng H Abdul Razak dan Faridawaty Darland Atjeh, serta diikuti masing-masing fraksi, Senin (4/11/2019).

“Rapat gabungan sudah dilaksanakan, dan sudah ada kesepakatan pembentukan personalia AKD, Bapemperda dan BK,” ungkap Faridawaty yang ditemui wartawan usai rapat tersebut.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tanjungpura Pimpin Upacara Purna Tugas Satgas OPS PAM Obvitnas Wilayah Papua

Untuk personil BK, lanjutnya, ditentukan dengan pengambilan suara atau voting. Hasilnya, secara otomatis PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem dan Partai Gabungan terpilih untuk pembentukan BK.

Jumlah personalia untuk Bapemperda disepakati 11 orang dan BK lima orang.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Tiadakan Pasar Ramadhan

Namun dalam rapat itu, dewan masih belum menentukan nama-nama personil baik untuk Bapemperda maupun BK DPRD Kalteng. Karena untuk penentuan nama tersebut, terlebih dahulu akan ditetapkan dalam rapat internal masing-masing partai.

Menyinggung tugas dan fungsi AKD tersebut, dijelaskan Faridawaty, Bapemperda menyusun serta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik yang telah dan yang akan diusulkan Pemerintah Provinsi ataupun inisiatif DPRD.

Baca Juga :  UPR dan BCA Jalin Kerja Sama Pembayaran UKT

Sedangkan BK bertugas mengamati serta mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik dewan. BK juga bertugas meneliti apabila ada dugaan teejadinya pelanggaran oleh anggota dewan.

“BK juga berhak menyelidiki, melakukan verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan dan anggota DPRD maupun masyarakat,” jelasnya.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA