Dituntut Delapan Bulan, Oknum Polisi Tidak jadi Minta Rehabilitasi Melainkan Keringanan Hukuman

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Setelah pada persidangan sebelumnya meminta agar dirinya direhabilitasi. Oknum polisi bernama Sukadi yang juga dijadikan terdakwa atas perkara mengetahui penjualan narkotika namun tidak melaporkan hanya meminta keringanan.

Hal tersebut dibacakannya saat persidangan di PN Palangka Raya, Selasa (4/2/2025) dengan agenda pembelaan. Didepan Majelis Hakim yang diketuai Yudi Eka Putra, Sukadi mengaku sebagai tulang punggung keluarga, oleh karena itu meminta hukuman ringan, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumaiyati yakni delapan bulan dianggap berat.

“Saya meminta keringanan yang mulia, karena sebagai tulang punggung keluarga yakni mengurus istri dan anak serta tuntutan JPU terlalu berat,” Katanya dalam persidangan.

Usai persidangan, Saat ditanya wartawan apakah tetap meminta rehabilitasi atas kasus dugaan narkotika ini, Sukadi hanya menjawab minta keringanan. “Gak, minta keringanan saja,” singkatnya sembari menunduk dan menjauh.

Mendengar pembelaan terdakwa, Jumaiyati tetap pada tuntutannya. “tetap pada tuntutan,” ujarnya usai sidang.

Sebelumnya, Sukadi meminta rehabilitasi padahal pasal yang diterapkan JPU, Jumaiyati yakni Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak ada menyebutkan terdakwa sebagai pemakai melainkan hanya mengetahui penjualan narkotika tapi tidak melaporkan.

Baca Juga :  Pj Bupati Barsel Ajak Masyarakat Gemar Membaca Al-Qur'an

Berdasarkan penulusuran situs sipp.pn-palangkaraya.go.id, status penahanan terdakwa yakni tidak ditahan. Dan didalam situs tersebut juga dakwaan JPU yang menjerat terdakwa yakni berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.11 WIB, terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada saksi Jenal Abidin yang pada intinya terdakwa ingin main kerumah saksi Jenal Abidin.

Setelah itu sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi Jenal Abidin di sebuah Rumah Kayu ditengah perkebunan Sawit, di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Namun ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi Jenal Abidin dan disaat itu saksi Jenal Abidin mengatakan “pak de, kalo mau kerumah, kerumah saja pakde, dirumah ada Sabrinor dan Rahman”.

Kemudian sekitar pukul 18.20 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi Jenal Abidin yang dirumah tersebut ada saksi Sabrinor dan saksi Rahman, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Sabrinor ingin numpang mandi, lalu terdakwa ingin makan namun makan tidak ada. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Sabrinor dengan mengatakan “adakah (artinya mau konsumsi shabu)” saksi Sabrinor menjawab “iya ada”.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Terus Mantapkan Persiapan Harjad ke-66

Namun sekitar pukul 18.30 WIB yang mana terdakwa belum sempat mengkonsumsi shabu, petugas kepolisian yang diantaranya saksi Rennando, S.H dan saksi Miftahul Khairi S.H yang sedang melakukan penyelidikan terkait tindak pidana narkotika, mendatangi rumah saksi Jenal Abidin dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Sabrinor dan saksi Rahman. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Mulhakim dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 123 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 137,53 gram dan barang bukti lainnya.

Setelah itu terdakwa, saksi Sabrinor dan saksi Rahman beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 123 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan sabu-sabu yang akan siap dijual oleh saksi Sabrinor dan saksi Rahman, yang mana dalam kegiatan tersebut terdakwa tidak ada turut membantu.

Baca Juga :  Kalteng Masuk Peringkat Enam Nasional Daerah Teraman dari Kejahatan

Namun sebelum dilakukan penangkapan yaitu diakhir tahun 2023, terdakwa telah mengetahui kegiatan penjualan shabu yang dilakukan oleh saksi Sabrinor, saksi Rahman, saksi Jenal Abidin dan saksi Muhammad Aripin, tetapi terdakwa hanya menegur para saksi tersebut tanpa melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak yang berwajib dikarenakan alasan berteman baik.

Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti adanya perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, namun tidak dilaporkan oleh terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA