PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah menggelar razia gabungan bersama sejumlah instansi. Target razia ini adalah kendaraan roda empat dan roda dua yang menunggak pajak.
“Ini razia gabungan. Salah satu instansi yang terlibat adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kasubbag Renmin Ditlantas Polda Kalteng AKP Reny Arafah, usai razia di depan lapangan Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, Kamis (10/10/2019).
Saat razia, terdapat 59 kendaraan terjaring, yang terdiri dari 50 motor dan sembilan mobil. Selain menunggak pajak, pengemudi kendaraan yang terjaring itu tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan berkendara.
“Sebagian pengendara kita berikan sanksi penilangan, dan sebagian lagi kita minta untuk membayar pajak,” tambahnya.
Perwira Pertama Polri tersebut menambahkan, tujuan dari razia ini ialah untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam razia itu, yang paling banyak terjaring adalah dari kalangan swasta dan mahasiswa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pengguna jalan harus taat terhadap peraturan berlalu lintas,” kata dia. (red)
Komentar