PULANG PISAU, inikalteng.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Pulang Pisau (Pulpis), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, sebagaimana yang diamanahkan UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Pulpis, Selasa (22/3/2022), rapat tersebut dibuka dan dipimpin langsung Plt Asisten III Setda Pulpis Eknamensi Tawun, yang juga sebagai Tim Pertimbangan PPID Utama, serta dihadiri Kepala Diskominfostandi Pulpis Moh Insyafi sebagai PPID Utama, Koordinator Bidang-Bidang, dan anggota PPID Utama Pulpis.
Eknamensi Tawun dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas capaian PPID Utama Pulpis dalam meraih Peringkat I Kategori Menuju Informatif, dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kabupaten dan Kota di Kalteng pada 2021. Di mana sebelumnya, Pulpis menempati Peringkat IV Menuju Informatif pada 2020.
“Tingkatkan terus koordinasi dengan seluruh Perangkat Daerah, sehingga pelayanan informasi publik melalui PPID Pelaksana di Perangkat Daerah bisa dioptimalkan. Dan kepada PPID Utama, untuk melakukan pola jemput bola atau visitasi langsung ke PPID Pelaksana di Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau,” pintanya.
Sementara itu, PPID Utama Pulpis yang juga Kepala Diskominfostandi Pulpis Moh Insyafi, mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Tim Pertimbangan PPID Utama, khususnya untuk segera melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah melalui visitasi ke PPID Pelaksana.
Sementara menanggapi dikeluarkannya Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018, tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Insyafi, menuturkan, akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulpis. Mengingat dalam SK Bupati Pulpis Nomor 245 Tahun 2018, tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, PPID Desa masuk dalam PPID Badan Publik Pemkab Pulpis.
“Kami akan segera mengajukan usulan perubahan SK Bupati Nomor 245, sehingga PPID Desa menjadi PPID mandiri sebagaimana yang diatur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2018. Selain itu perubahan SK Bupati Nomor 245 Tahun 2018 tersebut, juga sekaligus akan dirubah sesuai dengan adanya perubahan nomenklatur atau penyetaraan Jabatan Struktural Eselon IV ke Jabatan Fungsional,” tutup Insyafi. (ndi/red2)










