KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Kegiatan Senam Zumba Party yang dilaksanakan di Pusat Perbelanjaan Citimall, Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Sabtu (20/2/2021) sore, menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, selain diduga tak kantongi izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas, pelaksanaan even di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut juga sangat longgar penerapan protokol kesehatan.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, pihaknya tidak ada mengeluarkan surat izin untuk kegiatan senam tersebut.
“Kami hanya mendapatkan informasi adanya kegiatan Senam Zumba Party di Citimall yang diduga tidak mematuhi protokol kesehatan pada Sabtu kemarin,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media di Kuala Kapuas, Senin (22/2/2021).
Padahal, lanjutnya, dirinya sebelumnya sudah mengingatkan kepada pengelola Citimall tersebut, agar tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang.
“Jadi, kami ingatkan sekali lagi kepada pihak Citimall, agar tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak, karena ada sanksinya,” tegas Panahatan Sinaga.
Sementara itu, pihak pengelola Citimall Kuala Kapuas, Widya, tak menampik adanya kegiatan olahraga senam zumba tersebut di tempat usaha mereka.
“Senam itu memang benar ada, yang mengadakan dari Hyfresh dan izinnya ke Citimall. Setiap minggunya kita memang ada kegiatan senam di sini (Citimall),” katanya.
Ditanya terkait izin, Widya mengaku bahwa kegiatan olahraga senam tersebut sudah ada surat izin dari Satgas Covid-19 Kapuas, dan pelaksanaannya pun tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun saat diminta memperlihatkan surat izin dimaksud, Widya tidak dapat menunjukkannya. (hy/red)
Komentar