KUALA PEMBUANG – Jajaran Polres Seruyan, kembali menunjukkan kesuksesannya dalam mengungkap pelaku tindak pidana. Kali ini, Korps Bhayangkara yang dipimpin AKBP Bayu Wicaksono, berhasil mengamankan AR (42), pelaku tindak pidana pemerkosaan, serta pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap gadis berinisial ZN (19).
Bertempat di mako Polres Seruyan, Rabu (3/2/2021), Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono didamping Kabagops Polres Seruyan AKP Sri Mulyono dan Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan MN Alireja, dalam konferensi pers dengan awak media, mengungkapkan, AR melakukan perbuatan tindak pidana perkosaan disertai Curas dan percobaan pembunuhan berencana, dengan cara tersangka datang ke rumah korban berpura-pura mengaku sebagai manager perkebunan kelapa sawit PT Rimba Harapan Sakti (RHS) I, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
“Kemudian, pelaku menganiaya korban serta memerkosa korban, dan membawa lari barang-barang berharga milik korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan MN Alireja, menjelaskan, sebelumnya tersangka AR sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih lima bulan.
Namun berkat dukungan dan informasi dari masyarakat, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Seruyan berhasil melakukan penangkapan terhadap AR pada Minggu (31/1/2021), sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Sedawak, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
“Dalam hal ini, pelaku terjerat Pasal 285 KUHPidana, dan/atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (red2)










