BEM dan DPM UPR Apresiasi Sikap Rektor Terhadap Kasus Pelecehan Seksual

PALANGKA RAYA – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang oknum dosen di Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial PS, hingga saat ini masih menjadi perhatian serius unsur pimpinan di kampus terbesar dan tertua di Kalteng ini. Bahkan setiap upaya yang dilakukan untuk menuntaskan persoalan asusila itu, mendapat apresiasi berbagai pihak.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPR Efapras Meihaga, Jumat (24/7/2020), mengaku sangat mengapresiasi upaya Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi atas penanganan kasus pelecehan seksual yang terjadi di UPR.

“Kami harapkan, kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan pihak Rektorat dapat membuat regulasi tentang tata cara konsultasi mahasiswa. Regulasi dimaksud salah satunya, konsultasi mahasiswa tidak dilakukan di ruangan tertutup, melainkan di ruangan terbuka,” ujarnya.

Dengan begitu, tidak menjadi celah bagi oknum dosen untuk berbuat pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang ingin konsultasi. Selain itu, BEM UPR juga berkomitmen untuk terus mengawal usulan pemberhentian yang telah diajukan Rektor UPR.

“Sehingga sikap tegas Rektor dapat menjadi efek jera bagi pelaku pelecehan seksual lainnya, dan tidak mengulangi kejadian serupa,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UPR Jeffriko Seran, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi yang telah bersikap tegas untuk menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus UPR.

“Harapan kami, ke depannya kejadian serupa tidak terjadi lagi di lingkungan UPR,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penelitian Gender dan Perlindungan Anak LPPM UPR Dr Firlianty SPi MS, menghaturkan apresiasi kepada unsur pimpinan UPR yang telah mengawal kasus pelecehan seksual kepada mahasiswa dari awal sampai ke ranah hukum.

“Artinya, tidak ada upaya pembiaran yang dilakukan jajaran pimpinan UPR terhadap kasus ini. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan UPR dan BEM, kita akan membuat semacam SK Rektor untuk mengatur jalannya konsultasi mahasiswa, sehingga ke depan tidak memunculkan lagi predator-predator pelecehan seksual di UPR,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *