oleh

Bea Cukai Sosialisasikan Produk Ilegal di Arena CFD Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau di Palangka Raya, mengharapkan masyarakat mengetahui tentang produk barang apa saja yang dikenai cukai. Di samping itu, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga ini hendaknya dipahami oleh masyarakat luas.

Kepala KPPBC Pulang Pisau, Indra Sucahyo mengatakan, pihaknya ingin mengetahui lebih jauh bagaimana pemahaman masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan Bea Cukai.

“Kami berupaya mengenalkan tupoksi Bea Cukai di Palangka Raya. Kami memperkenalkan kepada masyarakat mengenai produk dan barang apa saja yang dikenai cukai,” jelas Indra Sucahyo ketika ditemui di tengah-tengah Car Gree Day (CFD), kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, Minggu (1/12/2019) pagi.

Baca Juga :  Pecatur Junior Asal Kabupaten Mura Juara Pertama di Malaysia

Dengan kegiatan bertajuk Customs on The Streets, KPBBC Pulang Pisau juga mengadakan doorprize dan souvenir unik. Hal ini diharapkan bisa lebih mendekatkan Bea Cukai dengan masyarakat.

“Ini cara kami mengedukasi masyarakat agar tahu tupoksi Bea Cukai. Kita tunjukkan secara langsung produk kena cukai seperti rokok, minuman mengandung alkohol (miras) golongan C dan produk ekspor seperti CPO dan batubara,” jelasnya.

Diakuinya, di wilayah hukum Palangka Raya, Pulang Pisau dan Kapuas, masih banyak oknum yang mencoba-coba menyelundupkan barang-barang kena cukai. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat penting dilakukan. Contohnya, di Kapuas banyak ditemukan produk rokok ilegal. Bahkan pelaku diketahui sering berupaya menyelundupkan produk itu melalui jalur Barito.

Baca Juga :  Ini Badan Publik di Kalteng Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi

“Kapuas selama ini menjadi pintu masuk rokok ilegal. Belum lama ini kita menindak 133 ribu batang rokok tanpa cukai di Barito Timur. Karena itu, kita mengajak masyarakat untuk mengenal dulu produk-produk yang kena cukai,” ujar Indra Sucahyo.

Rokok ilegal dapat diketahui dari ciri-cirinya, yakni ada pita cukai atau tidak (polos). Untuk rokok ilegal yang direkati pita cukai ini ada dua, yakni pita cukai bekas dan palsu, atau rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya alias tidak sesuai jumlah batang, baik di pita maupun isi kemasannya.

Baca Juga :  Empat Sentra Produksi Pertanian Barut Alami Peningkatan Produktivitas

“Kita lihat saja pita cukainya. Rapi atau tidak. Dan isinya yang tertera di pita, sesuai atau tidak dengan isinya. Kalau tidak sesuai, itu jelas ilegal. Atau rokok tanpa pita cukai dan harganya murah, itu juga ilegal,” terang Indra Sucahyo.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA