ASN Pemkab Kapuas diminta disiplin gunakan pakaian dinas

Pemkab Kapuas325 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas, diminta lebih disiplin dalam menggunakan pakaian dinas termasuk dengan atribut yang digunakan. Hal itu disampaikan oleh Asisiten III Setda Kapuas, Kalimantan Tengah, Ahmad M. Saribi.

“Mengingat pakaian dinas ini, adalah bentuk identitas ASN, cerminan etika dan profesionalisme,” kata Ahmad M. Saribi, di Kuala Kapuas, Senin (24/2/2025).

Sehingga, sambungnya, apabila petugas pelayanan yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat menggunakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan, maka akan memberikan kesan yang baik dan rapi.

Hal itu disampaikannya, saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan sosialisasi penggunaan pakaian dinas ASN di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini, merupakan tindaklanjut dari Kementerian Dalam Negeri yang telah menerbitkan Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Melalui sosialisasi ini, kita diberikan pemahaman yang sama terhadap implementasi dan ketentuan penggunaan pakaian dinas di Pemkab Kapuas, baik dari jenis pakaian dinas, waktu penggunaannya, atribut dan tanda jabatan yang dikenakan oleh setiap ASN,” katanya.

Penulis : Sri
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *