TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Aplikasi Jaksa Jaga Desa (J2D) menjadi sebuah inovasi jajaran Adhyaksa dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa, salah satunya di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Hal tersebut untuk mendukung kinerja kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menangkal penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Aplikasi ini diterapkan untuk membantu fungsi kontrol,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bartim Daniel Pananangan, usai Peluncuran Program Aplikasi J2D dan Pelayanan Hukum Daring, di Aula Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (22/6/2021).
Dijelaskan, manfaat aplikasi J2D adalah guna menciptakan rasa aman dan kenyamanan kepala desa dan perangkat desa, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaannya. “Program ini mewujudkan transparansi pengelolaan Dana Desa melalui aplikasi J2D,” imbuhnya.
Sementara, peluncuran Program Aplikasi J2D dan Pelayanan Hukum Daring, akan berlanjut dengan menyosialisasikannya kepada seluruh desa di wilayah Bartim.
“Aplikasi L2D ini hasil kerja sama Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), guna mengawal penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa. Jadi, ini dalam rangka mewujudkan Kejari Barito Timur sebagai zona berintegritas,” terangnya.
Oleh karena itu, Daniel Pananangan mengharapkan semua kepala desa dapat memanfaatkan program tersebut dengan baik dan semaksimal mungkin untuk pembangunan desa, serta terhindar dari masalah hukum yang merugikan. (ae/red2)










