oleh

Ada PBS di Kotim Tolak Tenaga Kerja Lokal, Ini yang akan Dilakukan Dewan

SAMPIT, inikalteng.com – Beredar postingan di media sosial (medsos) bahwa di Desa Tumbang Kemunting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ada perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak mau menerima warga desa sekitar untuk menjadi karyawan perusahaan. Hal ini menjadi perhatian DPRD Kotim khususnya Komisi IV yang membidangi masalah ketenagakerjaan. Sehingga dalam waktu dekat akan mngecek langsung kebenaran informasi tersebut.

“Kami akan melakukan pengecekan dan meminta informasi terlebih dahulu terkait postingan itu. Kalau itu memang benar, kami akan memanggil pihak perusahaan tersebut, dan meminta keterangan kenapa mereka tidak mau menerima warga desa untuk menjadi karyawan di perusahaan tersebut,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Bima Santoso di Sampit, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga :  Ini Saran Legislator untuk Tekan Inflasi

Dia juga mengingatkan kepada semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotim ini untuk dapat memprioritaskan tenaga kerja lokal terutama warga desa yang berada di sekitar perusahaan. Sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa setempat.

“Kami juga mengingatkan, daerah ini sudah memiliki aturan terkait tenaga kerja lokal, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Dalam perda tersebut, ditegaskan setiap perusahaan minimal 60 persen merupakan tenaga warga lokal. Dengan begitu, kehadiran perusahaan membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat,” ujar Bima.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, Kotim memiliki sumber daya alam melimpah, ditambah peluang ekonomi sangat besar di berbagai bidang. Sangat ironis kalau banyak penduduk lokal yang malah menjadi pengangguran dan hidup dalam kemiskinan. Karena itu, para pengusaha diminta betul-betul peduli terhadap kondisi ekonomi dan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini.

Baca Juga :  Minyak Goreng Curah Harus Punya Label Halal dan Higienis

“Harusnya perusahaan dapat membina dan membantu warga lokal dalam meningkatkan sumber daya manusia. Sehingga mereka mampu memenuhi kompetensi kerja yang dibutuhkan perusahaan atau dunia kerja. Apalagi dalam kondisi saat ini, kita masih berjibaku dengan pandemi covid-19 yang masih melanda daerah ini,” tandas Bima.

Dikatakan, DPRD Kotim dalam fungsi pengawasannya akan terus memantau bidang ketenagakerjaan ini, dan  berharap pelaku usaha mematuhi perda terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal ini. Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar perusahaan, langkah itu juga berdampak positif dalam menjaga hubungan dengan masyarakat untuk saling mendukung.

Baca Juga :  PD IPHI Bartim Periode 2021-2026 Dikukuhkan

“Dengan melibatkan masyarakat, maka masyarakat juga merasa memiliki. Sehingga otomatis akan ikut menjaga dan membesarkan perusahaan. Ini dampak sosial yang sangat positif dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal,” tutur Bima.

Kepada pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim, Bima meminta untuk bergerak cepat mengakomodir keluhan yang disuarakan masyarakat dan melakukan pengecekan terhadap perusahaan, apakah sudah patuh terhadap Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, atau malah mengabaikan.

“Kami juga meminta Disnakertrans untuk rutin melakukan pengecekan terhadap perusahaan, apakah sudah patuh terhadap Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Kalau tidak patuh, berikan teguran bahkan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut,” kata Bima. (ya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA