oleh

42 Kepala Sekolah Dilantik Secara Bersamaan oleh Bupati Barsel

BUNTOK, inikalteng.com – Sebanyak 42 orang Kepala Sekolah TK PAUD, SDN dan SMP se-Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dilantik secara bersamaan oleh Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri di GPU Jaro Pirarahan Buntok, Senin (22/2/2021).

Momentun pelantikan kepala sekolah tersebut merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel dalam di kabupaten setempat.

Dalam sambutannya, Eddy Raya Samsuri berharap agar seluruh kepala sekolah yang telah mendapat amanah tersebut, menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, serta melaksanakan proses pendidikan sesuai dengan anjuran pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas

“Kendati suasana pandemi di negeri kita masih melanda, namun besar harapan saya agar para kepala sekolah yang telah diamanahi, dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, bersinergi dengan seluruh stakeholder terutama dalam menjaga anak didik kita agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” kata Eddy Raya.

Di tempat sama, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Barsel Drs H Sua’ib mengatakan, sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, bahwa peran atau kedudukan kepala sekolah sekarang bukan lagi menjadi guru yang diberi tugas tambahan. Tetapi merupakan seorang manager yang harus menguasai manajemen secara keseluruhan, termasuk manajemen keuangan.

Baca Juga :  PDAM Barsel Siagakan Genset Antisipasi Pemadaman Listrik

“Ini memang baru pertama kali ada Bupati melakukan pelantikan kepala sekolah, dan ini juga pertama kali dilakukan selama saya menjadi pengawai,” ungkapnya.

Ditambahkan Sua’ib, sejak tahun 2019 Disdik sudah melakukan berbagai upaya, menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada, dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Nomor 199 8/7 b 1 3/5 7/15 tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Baca Juga :  Ampera AY Mebas : Maknai Perjuangan dengan Lawan Covid-19

“Pada point empat, menyatakan bahwa bagi kepala sekolah yang sedang menjabat sebelum diterbitkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 namun belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, mereka tetap akan mendapatkan hak untuk mendapatkan activity dengan mengikuti dan lulus Diklat Penguatan Kepala Sekolah,” terang Sua’ib. (hly/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA