NANGA BULIK, inikalteng.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Hal ini setelah batik Indonesia diakui secara internasional sebagai salah satu warisan dunia. Karena itu pula, pegawai instansi pemerintah maupun swasta di Kabupaten Lamandau telah diimbau untuk menggunakan pakaian batik pada Hari Batik Nasional tersebut.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (4/10/2021), Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Riko Porwanto SSTP menyebutkan, batik sudah resmi terdaftar sebagai benda warisan nenek moyang, dan memberikan apresiasi atas ditetapkannya Hari Batik Nasional.
“Sejarah mencatat bahwa Hari Batik Nasional bermula saat batik diakui pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak-Benda (nonbendawi) yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009 silam,” jelas Riko.
Atas dasar pengakuan UNESCO inilah, Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 2 Oktober setiap tahunnya sebagai Hari Batik Nasional. “Dengan mengenakan baju batik, tentunya kita cinta dan sudah melestarikan batik,” ucap Riko.
Dikatakan, dengan telah ditetapkannya Hari Batik Nasional, masyarakat diajak untuk kembali mengapresiasi karya batik sebagai salah satu ciri dan sudah menjadi pakaian wajib dipakai setiap daerah sesuai corak yang dimiliki setiap daerah.
Menurut Riko, kita harus memberikan apresiasi terhadap karya batik, terutama di Indonesia yang beragam namun tetap terasa satu. Tanggal 2 Oktober dipilih karena hari itu batik Indonesia diakui secara internasional sebagai salah satu warisan dunia.(hy)










