PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) melalui Pusat Studi Penelitian Gender, mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Di mana RUU tersebut, pada Tahun Sidang 2020 lalu dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Awal 2021 menjadi sebuah momentum dan gerakan bersama bagi berbagai organisasi, institusi, bahkan individu, untuk melakukan kampanye mendukung pengesahan RUU PKS. Apalagi 2020 lalu, RUU PKS ini dikeluarkan dari Prolegnas,” kata Kepala Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak, LPPM UPR, Dr Firlianty SPi MS, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, RUU PKS adalah rancangan Undang-Undang (UU) mengenai kekerasan seksual, yang diusulkan pada 26 Januari 2016 oleh organisasi dan kelompok perempuan di Indonesia. Selain itu, RUU PKS mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.
“Kami mendorong agar pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PKS. Ini sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya, lebih lagi bahwa Perempuan Indonesia harus dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan seksual,” ujarnya.
Firlianty juga menilai, RUU PKS akan menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual, dan dinilai menjawab rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, masyarakat membutuhkan payung hukum yang komprehensif dan mampu melindungi perempuan maupun kelompok rentan lainnya. (red)
Komentar