Tingkatkan Pelayanan Antar Instansi Lewat Sistem Inovasi Penda Ketapi

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait akselerasi pelayanan antar instansi terintegrasi melalui sistem inovasi Penda Ketapi.

Penandatanganan MoU disaksikan oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, bertempat di ruang pertemuan, Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Senin (5/7/2021).

Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Samparaja, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhamad Isna Wahyudi, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas H Hamidhan, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai dan lainnya.

 

Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan, MoU dan Launcing ini sejalan dengan motto Kabupaten Kapuas yaitu Tingang Menteng Panunjung Tarung, yang bermakna tekad bersama berjuang untuk mewujudkan Kesejahteraan rakyat mengangkat harkat dan martabat secara berkelanjutan seluruh komponen masyarakat.

“Dengan adanya peluang kolaborasi antar instansi inovasi berupa aplikasi Perubahan Elemen Data Administrasi Kependudukan Secara Terpadu  dan Responsip (Penda Ketapi) yang juga merupakan nama suatu desa di Kecamatan Kapuas Barat, memiliki nilai kearifan lokal,” ucapnya.

Selanjutnya, Aplikasi Panduan Akses Layanan Informasi Pengadilan Agama Kuala Kapuas (Palingkau) serta Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Berbasis Pelayanan Terintegrasi (Sambal Terasi), diharapkan dapat semakin dapat memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat, sebagai implementasi Reformasi Birokrasi yang memangkas alur prosedural panjang. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *