KUALA KURUN, inikalteng.com – Para calon pengantin (catin) atau pasangan usia subur (PUS) diwajibkan untuk pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menekan angka stunting dari hulu harus jadi perhatian.
“Rakor yang sudah kita digelar tersebut sangat penting dalam membangun tim untuk menindaklanjuti pencegahan stunting dari hulu kepada catin atau calon PUS,” ujar Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing di Kuala Kurun, Kamis (4/5/2023).
Menurut Efrensia yang juga sebagai Ketua pelaksana TPPS, pencegahan stunting dari hulu kepada Catin atau PUS sangat penting untuk membangun komitmen bersama dalam implementasi di berbagai tingkatan wilayah.
Ia mengatakan, untuk mendukung kinerja tim percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Gumas perlu dilakukan kerjasama dan kolaborasi lintas sektor yang merupakan tanggung jawab bersama dalam rangka menyiapkan generasi terbaik.
Ditegaskan pula oleh Efrensia, setiap catin atau Calon PUS harus memperoleh pemeriksaan kesehatan dan pendampingan selama 3 bulan pranikah serta mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting.
“Saya berharap melalui pendampingan pranikah ini, calon pengantin atau PUS akan siap kondisi kesehatannya. Dan siap untuk hamil hingga melahirkan anak yang sehat,” kata Wabup Gumas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gumas, Edwin Yustian mengungkapkan, kegiatan rapat untuk membangun pemahaman dalam pencegahan stunting dari hulu kepada catin atau calon PUS.
“Kami berharap dengan adanya nota kesepahaman bersama setelah ditandatangani, maka semua yang terlibat dapat bergerak dan memperkuat koordinasi, sehingga program percepatan penurunan stunting dari hulu ini bisa lebih efektif,” tutup Edwin. (hy/red4)










