oleh

Tahun 2020, LKPD se Kalteng Raih Opini WTP

PALANGKA RAYA-Seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng, Ade Iwan Ruswana didampingi pejabat BPK lainnya dalam kegiatan media workshop di ruang pertemuan Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Jumat (28/5/2021).

Ade menjelaskan, meski semua memperoleh opini WTP, namun dari hasil pemeriksaan tim auditor BPK ada temuan terhadap LKPD, salah satunya pada pengelolaan pendapata asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Masyarakat Seruyan Tengah Diimbau Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

“Ditemukan penatausahaan PAD yang belum memadai. Di antaranya mekanisme pendataan dan pemungutan restribusi daerah tidak sesuai dengan ketentuan. Lalu penerapan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah belum diterapkan,” ungkap dia.

Kemudian disebutkan dia, belum ditetapkannya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tidak mutakhir, dan koordinasi rekonsiliasi dalam pengelolaan penerimaan pajak penerangan jalan kurang memadai.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Komitmen Terus Perbaiki Akuntabilitas Keuangan

Berikutnya disampaikan Ade mengenai pengelolaan aset tetap. Dimana aset ada yang belum didistribusikan pada aset induknya, dan lemahnya pencatatan kelengkapan informasi barang milik daerah oleh pengurus barang.

“Selanjutnya aset tetap dalam penguasaan pihak ketiga atau dimanfaatkan pihak lain, namun belum disertai dokumen pinjam pakai dan terdapat pencatatan aset tetap yang masih bernilai gabungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Laporan Keuangan Pemprov Kalteng TA 2021 Diserahkan Kepada BPK RI

Karena itu, Ade menyarankan Pemda harus menyusun strategi untuk peningkatan PAD dan meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam peningkatan pendapatan daerah. Hal ini untuk mendukung belanja daerah pada masa pandemi Covid-19. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA