SK Menteri Wajibkan PT KMA Serahkan Lahan Warga Dua Desa

SAMPIT, inikalteng.com – Warga dua desa yang tergabung sebagai anggota Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) yakni Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mendesak PT Karya Makmur Abadi (KMA) untuk menyerahkan lahan seluas 1.080,73 hektar di dalam luasan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini sesuai dengan komitmen yang tercantum di dalam Surat Keputasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tuntutan itu disampaikan puluhan warga dua desa tersebut, di areal HGU PT KMA, Selasa (2/3/2021).

Diketahui, Senin (1/3/2021), warga dua desa tersebut mengadakan rapat membahas masalah yang sedang dihadapi. Hari ini, pihaknya selaku anggota Koperasi GMB sepakat untuk memasang portal serta penghentian secara total aktivitas di luasan lahan perkebunan PT KMA. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Koperasi GMB, Gustap Jaya, didampingi Anggota DPRD Kabupaten Kotim M Abadi yang juga Komisi II yang membidangi Koperasi dan Perkebunan.

Menurut Gustap Jaya, pihaknya yang terdiri dari warga Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah, sepakat untuk memasang portal dan penghentian aktivitas pada lahan yang menjadi hak Koperasi GMB. Ini sesuai yang tercantum dalam SK HGU yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Hari ini kita pasang portal dan menghentikan secara total aktivitas pada lahan seluas 1.080 hektar itu, sesuai Komitmen PT KMA dengan Koperasi GMB yang tertuang di diktum kelima SK HGU dari Kementerian,” ungkap Gustap Jaya.

Seharusnya, tambah Gustap, lahan tersebut sudah diserahkan pada 2018 lalu, karena PT KMA hanya diberikan waktu 18 bulan untuk mengurus izin pelepasan kawasan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun sampai saat ini, izin dimaksud belum juga diurus. Sehingga, sesuai komitmen di SK HGU yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN, maka PT KMA wajib menyerahkan lahan seluas 1.080 hektar di dalam luasan Lahan Inti atau HGU-nya untuk Koperasi GMB.

“Sudah cukup kami masyarakat telah memberikan toleransi. Di mana dari tahun 2016 sampai dengan hari ini, belum juga rampung pengurusan izin pelepasan kawasan tersebut. Kami hanya menuntut hak kami sesuai komitmen yang tertuang dalam SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” jelas Gustap. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *