oleh

Setelah RUPS, Cornelis Tidak Punya Hak Tempati Mess PT BMB

Sabam: Areal PT BMB Bukan Tempat Latihan Menembak

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Menyikapi pernyataan Jelani Crhisto selaku Ketua Tim Hukum Cornelis N Anton di beberapa media, yang menyatakan bahwa Cornelis masih bagian dari manajemen PT Berkala Maju Bersama (BMB), dan berhak tinggal di mess yang masuk wilayah kebun PT BMB, dibantah dengan tegas oleh Sumardie selaku Asisten Sustainability PT BMB.

“Sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT BMB per 27 Juli 2022, walaupun masih memiliki saham sebesar 3 persen, Cornelis sudah bukan bagian dari manajemen PT BMB lagi, sehingga Ia tidak punya hak lagi untuk tinggal di Mess, di lingkungan kebun PT BMB ” tutur Sumardie, Rabu (14/12/2022).

Dijelaskan, saat ini Mess di lingkungan PT BMB tersebut ditempati orang yang bukan karyawan, bahkan orang-orang itu diduga adalah orang yang pernah melakukan pungutan liar di lingkungan PT BMB, dan yang memanen buah sawit kemitraan PT BMB tanpa izin, yang kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Gunung mas.

Baca Juga :  Iklim Investasi Kalteng Tumbuh Positif di Tengah Pandemi

“Bahkan per 24 November 2022, Manajemen PT BMB melayangkan surat untuk Cornelis N Anton, agar menyerahkan atau mengosongkan bangunan Mess G2, No 03, karena akan digunakan untuk keperluan PT BMB. Cornelis bukan bagian dari Manajemen PT BMB, sehingga tidak ada hak untuk menempati bangunan tersebut,” pungkas Sumardie.

Sementara terkait pernyataan Jelani Crhisto yang mengatakan manajemen baru PT BMB mengkriminalisasi Cornelis, terkait kepemilikan senjata api hingga menebar fitnah melalui media mainstream hingga media sosial, bahwa letusan bunyi dari senjata api di saat Cornelis Nalau Anton latihan di politisir, dan seolah-olah terjadi pengancaman, ditanggapi santai Sabam Marudut Sitanggang, selaku anggota tim hukum PT BMB.

Baca Juga :  Sinkronisasi Tugas dan Fungsi Untuk Penyempurnaan Rancangan Renja Daerah Tahun 2024

“Saya mengingatkan Cornelis dan pengacaranya, bahwa pemilik saham mayoritas 96 persen adalah orang yang berhak mengelola PT BMB dengan baik dan benar, sesuai aturan perusahaan yang sehat, serta areal PT BMB bukan tempat latihan menembak. Sehingga tembakan senjata api oleh Cornelis, membuat resah dan takut banyak karyawan PT BMB,” katanya.

Menurutnya akibat Cornelis mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali, membuat petinggi PT BMB yang sedang melakukan pertemuan ketakutan dan memilih menghindar ke Palangka Raya.

“Jadi sangat pantas, kami selaku pengacara PT BMB mendesak Polisi, jangan hanya menyita senjata api milik Cornelis, tetapi juga memeriksa. Dan jika perlu menahan yang bersangkutan, karena ulahnya sudah membuat banyak orang ketakutan” tegasnya.

Baca Juga :  ASN Kalteng Harus Mampu Kembangkan Kompetensinya

Di samping itu, Sabam juga membenarkan, jika pihaknya ada membuat surat ke Kapolri hingga Menko Pulhukam, yang meminta Polisi menindak tegas Cornelis sebagaimana aturan yang berlaku, seraya mempertanyakan bagaimana seorang mantan narapidana Korupsi bisa mendapat izin kepemilikan senjata api dan digunakan untuk menakut-nakuti orang.

“Surat kami bukan untuk mengintervensi Polisi, sebagaimana tudingan Pengacara Cornelis. Tetapi kami justru membuka mata hati dan pikiran kita semua, agar Polisi lebih memperhatikan dan menjaga pelaku usaha Investasi pemodal Asing untuk bekerja dengan aman dan nyaman” tutup Sabam. (rb/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA