PALANGKA RAYA – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia SE MSi, memutuskan untuk menunda seluruh agenda kegiatannya. Kebijakan itu diambil berkenaan dengan situasi Tanggap Darurat dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus.
“Keputusan ini diambil menindaklanjuti Status Tanggap Darurat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, tertanggal 30 Maret 2020,” tutur Andrie Elia, Senin (30/3/2020) malam.
Dengan kata lain, terangnya, seluruh kegiatan Rektor UPR ditunda atau menyesuaikan dengan situasi maupun keadaan yang terjadi di lingkungan UPR.
Sedangkan apabila ada hal yang bersifat mendesak, maka seluruh unsur pimpinan di kampus terbesar dan tertua di Kalteng ini diminta berkoordinasi guna fasilitasi lebih lanjut.
“Terkait penjadwalan kegiatan Rektor dan juga janji temu atau rapat, sementara waktu kami tiadakan. Kehadiran dan kegiatan, dapat berlangsung menyesuaikan keadaan dan situasi yang ada di UPR,” tukasnya.
Sementara untuk kegiatan akademis, tetap dilakukan menggunakan sistem daring (dalam jaringan) sebagaimana Surat Edaran Rektor UPR Nomor 11/UN24/LL/2020, tertanggal 21 Maret 2020. (il)








