oleh

Selama 5 Bulan, Polres Gumas Keluarkan Ribuan Lembar SKCK

KUALA KURUN, inikalteng.com – Selama 5 bulan terakhir, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian Resort (Polres) Gunung Mas (Gumas) sudah mencapai angka ribuan lebih.

“Dari data yang tercatat dari bulan Januari hingga Mei 2023, sudah 1.815 lembar blanko SKCK telah kita keluarkan,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Intelkam Iptu Jadiman diruang kerjanya, kemarin.

Baca Juga :  Kotim Bercahaya akan Menumbuhkembangkan UMKM Hingga ke Desa

Disebutkan Jadiman, rincian itu dari bulan Januari 2023 sebanyak 617 lembar, Februari 145 lembar, Maret 177 lembar, April 600 lembar, dan di bulan Mei ini sebanyak 276 lembar blanko yang dikeluarkan, jadi totalnya sekitar 1.815 blanko.

“Dalam lima bulan di tahun ini penerbitan SKCK bermacam-macam. Ada untuk bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD, PPPK, Tes TNI-Polri, dan lain-lainnya, ” ujar mantan Kasat Intelkam Polres Murung Raya (Mura) ini.

Baca Juga :  Miris, Bangunan SDN 2 Ramban Sangat Memprihatinkan

Ia menjelaskan, untuk permohonan baru, masyarakat dapat menyiapkan Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, kartu identitas, rumus sidik jari, akta kelahiran, dan foto warna 4×6 sebanyak tiga lembar. Sedangkan untuk perpanjangan SKCK hanya melampirkan kartu identitas, foto copy SKCK yang lama, serta foto warna 4×6 sebanyak tiga lembar.

“Bagi pemohon hanya membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 30 ribu sesuai dengan PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP untuk SKCK, ” pungkasnya.

Baca Juga :  Kunjungi UPR, Ketua DPD RI Disambut Upacara Adat Dayak Kalteng

Kasat Intelkam Polres Gumas ini menambahkan, masa berlaku SKCK sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, maka SKCK bisa diperpanjang oleh pemohon. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA