SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur SP Lumban Gaol menyatakan, program pemerintah berupa penerapan sekolah gratis jenjang SD dan SMP sederajat, jangan sampai dicoreng oleh adanya pungutan-pungutan uang yang memberatkan orang tua atau wali murid.
“Kita bisa lihat penerapan sekolah gratis untuk tingkat wajib belajar 9 tahun untuk menjawab amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 di setiap tahun ajaran baru,” tegasnya, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, pungutan uang di sekolah kadang memberatkan orang tua atau wali murid. Contohnya, salah satunya seperti alasan pihak sekolah menambah ruang belajar baru demi merekrut sebanyak-banyaknya anak didik. Padahal ini memberatkan bagi peserta didik.
“Jangan ada lagi monopoli peserta didik. Kalau kemampuan sekolah hanya empat ruangan, ya itu saja. Jangan ditambah-tambah lagi, karena ada sekolah yang justru kekurangan murid,” ungkapnya.
Diuraikannya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada ayat 1 Pasal II disebutkan, pemerintah dan pemerintahan daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat. Raperda inisiatif ini dinilai sebagai langkah konkret dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut.
Selain itu lanjutnya, Undang-Undang Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun mewajibkan semua warga negara usia 7-12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SMP sederajat secara merata.
“Artinya bahwa tidak ada lagi alasan masih ada masyarakat yang tidak mampu untuk menyelesaikan sekolah dasar. Hal itu karena undang-undang ini mengamanatkan agar pemerintah hadir membuat dan melakukan segala sesuatu untuk membantu masyarakat, agar sangat mudah bersekolah di SD dan SMP,” pungkas Lumban Gaol. (ya/red1)
Komentar