KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Sejumlah pasar mingguan yang berada di Kabupaten Kapuas, ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan sehubungan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di wilayah tersebut.
Camat Selat Yaya Setiabudi saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021), menuturkan, penutupan pasar mingguan dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/338/Satgas-Covid/Kps. 2021 tentang PPKM Level IV di Kabupaten Kapuas.
“Kami telah menyampaikan pengumuman dan memasang baliho, tentang penutupan pasar mingguan sementara waktu yang ada di wilayah desa dan kelurahan di Kecamatan Selat, selama diberlakukannya PPKM level IV. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, yang trennya terus meningkat di wilayah kita,” katanya.
Yaya berharap, dengan diberlakukannya PPKM Level IV, semua pihak bisa melaksanakan Instruksi Bupati Kapuas dan mematuhi pemberlakuan penutupan pasar mingguan tersebut.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhinya, ini demi keselamatan kita semua. Kemudian juga seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Selat, diminta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar kondisi dan aktivitas kita dapat kembali pulih dan lancar seperti sedia kala,” pungkas Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Selat itu.
Untuk diketahui, sejumlah Pasar Mingguan yang ditutup sementara operasionalnya, yakni, pasar Minggu pagi di Jalan Kasturi Desa Pulau Telo, dan Pasar Sabtu pagi Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Hulu. Kemudian Pasar Sabtu siang-sore Jalan Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Pasar Jumat Jalan Tjilik Riwut depan Kantor Kelurahan Selat Dalam, Pasar Kamis sore depan majelis Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, serta Pasar Rabu sore Jembatan Pulau Telo Kelurahan Selat Barat. (sri/red2)










