KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Seorang pria berinisial I alias Kandar (29), yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian dan penganiayaan, kembali berurusan dengan hukum setelah membobol sebuah toko sembako di Pasar Blok R, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (25/8/2025) lalu.
Pelaku berhasil diringkus polisi sehari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (26/8), di sebuah barak di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kapuas. “Pelaku sudah diamankan petugas dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, Rabu (27/8/2025).
Kejadian bermula dari laporan pemilik toko yang curiga saat melihat kunci pintu tokonya dalam keadaan rusak ketika hendak membuka usaha pada pagi hari. Saat diperiksa, isi toko sudah berantakan dan sejumlah barang dagangan telah raib.
Barang-barang yang dicuri pelaku antara lain satu kotak mi telor cap Keriting, 190 lembar plastik Kharisma warna putih, 150 lembar plastik Kharisma warna hitam, serta dua kotak sabun cuci. Kerugian ditaksir mencapai Rp2,7 juta.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku membobol toko dengan cara merusak kunci pintu menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang dagangan,” jelas AKP Rizki.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah gunting, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan barang curian, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, serta beberapa barang hasil curian lainnya.
Polisi mengungkap bahwa I alias Kandar bukan sosok asing bagi aparat penegak hukum. Ia tercatat sebagai residivis dengan riwayat kriminal cukup panjang:
-
2014: Pencurian dengan pemberatan (vonis 6 bulan)
-
2018: Pencurian dengan pemberatan (vonis 1 tahun)
-
2019: Penganiayaan yang menyebabkan kematian (vonis 8 tahun)
-
2024: Pencurian dengan pemberatan (vonis 1 tahun 4 bulan)
“Pelaku ini tergolong kambuhan dan cukup lihai, tapi tetap berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” tambah AKP Rizki.
Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolres Kapuas dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penulis : Sri
Editor : Adi










