Pemkab Bartim Keluarkan Surat Pergeseran Jadwal Pasar

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM secara resmi mengeluarkan Surat Imbauan nomor 510/186/Disdagkopukm.II/2021 kepada para pedagang di Pasar Beringin Ampah, dan menutup Pasar Mingguan Tamenggueng Djaya Karti Tamiang Layang.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Bartim, Kariato mengatakan, surat imbauan dimaksud dibuat untuk menindaklanjuti sosialisasi kepada para pedagang yang telah dilakukan sebulan lalu (Desember 2021) tentang adanya rencana pemindahan jadwal Pasar Mingguan Beringin Ampah dan menutup Pasar Mingguan Tamenggueng Djaya Karti Tamiang Layang.

Kariato

“Sosialisasi sudah kita lakukan selama sebulan, maka kepada para pedagang khususnya yang berjualan di Pasar Mingguan Beringin Ampah tidak diperkenankan lagi berjualan pada hari Jumat. Untuk selanjutnya, para pedagang itu kami minta bisa berjualan di Pasar Beringin Ampah mulai besuk, Senin, 3 Januari 2022 dan seterusnya,” kata Kariato, Minggu (2/1/2022).

Sedangkan untuk para pedagang mingguan di Pasar Tamenggueng Djaya Karti Tamiang Layang, tidak diperkenankan membuka lapak dagangan pada pasar mingguan tiap hari Senin. “Mereka kita arahkan agar membuka lapak setiap hari pada pasar harian, namun tidak diizinkan membuka lapak di luar lokasi pasar,” tandas Kariato.

Mwnurut dua, para pedagang perlu memperhatikan bahwa imbauan ini berlaku sejak Senin 3 Januari 2022. Jika para pedagang masih ngeyel, maka akan dilakukan penertiban secara tegas.

“Kami berharap kepada semua pedagang agar mendukung rencana dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur, termasuk pergeseran jadwal Pasar Mingguan Beringin Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah dan Pasar Harian Tamenggueng Djaya Karti Tamiang Layang sebagai pasar harian,” pungkas Kariato. (yr/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *