Yansen Binti dan Ingkit Djaper Tegaskan Ririen Binti Pengurus DAD Kalteng
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Perjalanan perkara dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, yang diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp2,6 miliar rupiah yang kasusnya sudah naik sidik dan menunggu penetapan tersangka, terus bergulir di Subdit Kamneg, Ditreskrimum Polda Kalteng.
Kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023), Sadagori Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, mengatakan, terkait dugaan perkara penggelapan di tubuh DAD kalteng, ia mendapat informasi bahwa Penyidik sudah memeriksa Yakobus Kumis dengan kapasitas sebagai Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Di mana pada kesempatan itu, Yakobus Kumis memberikan keterangan jika Ririen Binti bukan pengurus DAD Kalteng, perioede 2021-2026.
“Apabila benar Yakobus Kumis menyatakan bahwa saya bukan pengurus DAD Kalteng periode 2021-2026, ini adalah pembohongan publik. Karena selain memegang Keputusan MADN Nomor 035/MADN SK/IV 2022, tentang struktur dan personalia pengurus DAD Kalteng masa Bhakti 2021-2026 yang mencantumkan nama saya sebagai Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi, saya juga ikut pelantikan yang dilakukan oleh Presiden MADN pada tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu,“ tegasnya.
Ririen, menambahkan, sebelum dilantik, ia dihubungi via telepon oleh Merry Anitha selaku Kepala Sekretariat DAD Kalteng, yang memintanya mengukur baju untuk pelantikan. Saat pelantikan, ia berdiri berjejer dengan Heronika Rahan selaku Ketua Biro Humas dan Publikasi, dan Arjoni selaku Sekretaris Biro Humas dan Publikasi. Bahkan setelah pelantikan, ada tujuh kali mengikuti rapat dengan pengurus inti DAD Kalteng, untuk membahas berbagai masalah yang terjadi.
“Saat pelantikan tanggal 16 Agustus 2022 oleh Presiden MADN, nama saya dipanggil dan saya maju ke depan masuk barisan yang ditentukan, dan mengikuti pelantikan bersama pengurus lainnya,“ imbuh Ririen.
“Apabila benar Yakobus Kumis selaku Sekjen MADN menyatakan bahwa saya bukan pengurus DAD Kalteng periode 2021-2026, saya akan melaporkannya ke Polda Kalteng. Karena diduga memberikan keterangan bohong dan pemalsuan surat, dan ini diduga untuk menghambat penanganan dugaan tindak pidana yang saya laporkan, yang kasusnya tinggal menetapkan tersangka,” pungkas Ririen Binti.
Terpisah, Yansen Binti selaku Ketua II DAD Kalteng, menegaskan, bahwa Sadagori Binti atau Ririen Binti adalah pengurus DAD Kalteng periode 2021-2026, dan mengikuti pelantikan karena namanya tercantum di SK Kepengurusan. Selain itu, dia bersama Ririen Binti beberapa kali mengikuti rapat pengurus DAD Kalteng.
“Jadi sangat aneh apabila ada orang yang menyatakan Ririen Binti bukan pengurus DAD. Bahkan pada periode sebelumnya, yakni 2016-2021, yang bersangkutan sudah menjadi pengurus DAD Kalteng,” sebutnya.
Oleh karena itu, Yansen Binti mengimbau Penyidik yang menangani kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, di mana Ririen Binti sebagai pelapor tidak perlu menanggapi kesaksian pihak tertentu yang menyatakan Ririen Binti bukan pengurus DAD Kalteng. Sebab diduga untuk menghambat poses hukum dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, yang tinggal menetapkan siapa tersangkanya.
Sementara itu, Ingkit Djaper sebagai Ketua Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng, mengungkapkan jika Ririen Binti adalah pengurus DAD Kalteng. Karena saat pelantikan oleh Presiden MADN, mereka dilantik bersama pengurus lainnya, ia dan Ririen Binti beberapa kali mengikuti rapat DAD Kalteng, bahkan kontribusi Ririen Binti untuk DAD Kalteng cukup besar, terutama sisi pemberitaan.
“Apabila benar Yakobus Kumis memberikan keterangan tidak ada nama Sadagori Binti atau Ririen Binti di kepengurusan, ini adalah penghinaan terhadap DAD Kalteng. Karena selaku bagian dari pengurus DAD Kalteng, keberadaan Ririen Binti berkontribusi untuk DAD Kalteng,“ tegas Ingkit Djaper.
Di samping itu, Sekjend MADN Yakobus Kumis yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, belum memberi tanggapan. Kendati demikian, awak media ini akan segera menayangkan keterangan Yakobus Kumis pada kesempatan pertama, apabila upaya konfirmasi tersebut mendapat tanggapan.
Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, yang dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu operasional DAD Kalteng dengan nilai Rp50 juta per bulan. Namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.
Untuk mendukung Ditreskrimum Polda Kalteng menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, sudah diserahkan surat dukungan dari belasan Tokoh Dayak serta pengurus DAD Kalteng, yakni Mutiara Usop selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti selaku Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper selaku Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja selaki anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi sebagai Tokoh Adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan dari elemen Dayak Kalteng, Baron Binti, Mikhael Agusta, dan Frans P mewakili Advokat, Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, serta beberapa orang mahasiswa, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.
Penulis : Ika
Editor : Ika










