Raperda Prokes Ditarget Selesai 10 Hari

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) ditarget rampung 10 hari ke depan.

Hal itu disampaikan l Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Riduanto.

“Pembahasan raperda ini digenjot. Bahkan, Bapemperda menargetkan raperda prokes (protokol kesehatan) tersebut dapat selesai pada sepuluh hari kedepan. Artinya pada tanggal 13 September 2021 nanti telah selesai,” kata Riduanto.

Ia menjelaskan, secara keseluruhan raperda ini berisikan 12 BAB, 21 pasal dan dua lampiran.

“Raperda ini akan diatur sejumlah hal teknis, seperti biaya perawatan bagi orang yang sakit Covid-19, pasien Covid-19 meninggal, pemulasaran sampai pemakaman jenazah Covid-19,” jelasnya.

Tidak hanya itu, tambah Riduanto, dalam raperda juga mengatur masalah vaksinasi. Dimana, bagi masyarakat yang tidak bisa diberikan vaksin karena alasan medis, maka harus mendapat surat keterangan dari instansi terkait atau satgas Covid-19.

“Semoga pembahasan penyelesaian raperda ini dapat berjalan sesuai taget, sehingga segera mendapat persetujuan Wali Kota Palangka Raya dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, ” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *