oleh

Raperda Pengunaan Kantong Plastik Masih Dibahas

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang batasan penggunaan kantong plastik masih dibahas DPRD Kota Palangka Raya.

Bahkan saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya tengah menyiapkan berbagai materi untuk memperkuat raperda tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat dan PBS di Seruyan Diminta Cegah Karhutla

“Ini merupakan keseriusan kita untuk mendukung kebijakan mengurangi penggunaan kantor plastik di Kota Palangka Raya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Selasa (7/9/2021).

Ia menjelaskan, paling lambat Desember 2021 mendatang raperda tersebut telah selesai.

Baca Juga :  Gubernur Instruksikan Pendirian Posko Pelayanan Kesehatan

“Apabila perda ini disahkan, nantinya akan menjadi dasar kerja bagi pemerintah kota dalam melakukan aksi, agar kantong plastik ini dapat dikurangi,” ujarnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA