PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Agenda Rapat dan Kunjungan Kerja (Kunker) Masa Persidangan II Tahun 2026 untuk bulan Februari hingga Maret di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (2/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan salah satu keputusan utama adalah memasukkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konflik Pertanahan sebagai agenda prioritas pembahasan pada Februari 2026. Pembahasan akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.
“Raperda Konflik Pertanahan menjadi salah satu fokus pembahasan pada Masa Persidangan II dan akan ditangani melalui Pansus lintas komisi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan jadwal kegiatan dimulai sejak rapat Banmus, termasuk rencana rapat Pansus pada 3 Februari yang bersifat tentatif menyesuaikan undangan. Sementara itu, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dijadwalkan pada 4-7 Februari 2026.
Agenda lanjutan berupa rapat dan kunjungan kerja kembali disepakati berlangsung pada 9-14 Februari, kemudian dilanjutkan masa libur pada 15-17 Februari.
Selanjutnya, pada 18 Februari dijadwalkan rapat Pansus yang mencakup pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan. Pelaksanaannya bersifat tentatif menunggu kesiapan pihak eksekutif.
“Pada 19 Februari, pembahasan Raperda Konflik Pertanahan kembali dilanjutkan bersamaan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama sektor perkebunan dan pertambangan,” jelasnya.
Junaidi menambahkan, agenda rapat gabungan laporan Pansus ditiadakan. Kegiatan pada 20 Februari menyesuaikan agenda pihak eksekutif, sedangkan rangkaian kegiatan pada 21-24 Februari tetap berjalan, dengan 24 Februari kembali dialokasikan untuk pembahasan Konflik Pertanahan dan RDP secara tentatif.
“Pengaturan waktu rapat disepakati pada pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB. Teknis pelaksanaan diserahkan kepada Pansus Perpustakaan dan Kearsipan agar tidak terjadi benturan jadwal,” ucapnya.
Agenda pada 25-28 Februari akan dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pada Maret berupa rapat Pansus dan RDP hingga pertengahan bulan. Penjadwalan turut menyesuaikan masa cuti bersama pada 16-24 Maret, dengan target seluruh pembahasan Raperda dapat rampung paling lambat Maret 2026.
Pada 31 Maret, Ruang Rapat Gabungan direncanakan digunakan untuk rapat Pansus pada pagi hari, dilanjutkan agenda pembahasan RPJPD/RPJMD Tahun 2025 pada siang hari.
Selain itu, kegiatan konsultasi tidak dimasukkan dalam jadwal resmi DPRD dan akan dilaksanakan secara insidentil sesuai kebijakan pimpinan dengan memanfaatkan jadwal kunjungan kerja yang telah ada, serta tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal










