PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat di wilayah Kota Palangka Raya, bertujuan untuk menurunkan jumlah kasus konfirmasi harian covid-19 di kota setempat sampai di bawah 50 persen dari rata-rata harian dalam 14 hari terakhir. Selain itu, menaikkan angka kesembuhan harian covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya, menurunkan jumlah kasus kematian harian akibat covid-19 sampai di bawah 50 persen dari rata-rata harian dalam 14 hari terakhir. Selanjutnya, menurunkan tingkat keterisian tempat tidur/bed occupancy rate (BOR) harian covid-19 Rumah Sakit di Kota Palangka Raya sampai di bawah 60 persen.
Hal itu terungkap dalam Rapat Teknis Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya antara Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya, yang dipimpin Pj Sekda Kalteng H Nuryakin di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (30/7/2021).
Dari pertemuan itu, dipaparkan sejumlah strategi yang akan dilakukan dalam penerapan PPKM Level 3 diperketat atau PPKM Level 4 di wilayah Kota Palangka Raya nantinya. Strategi itu antara lain, melaksanakan testing masif sesuai dengan target testing harian berbasis sasaran sesuai dengan pemetaan. Di antaranya testing seluruh kontak erat, testing seluruh suspek dengan tujuan deteksi dini kasus berbasis kelompok target RT, RW, dan Komunitas (pasar, kafe, dll), dan testing dengan tujuan screening terhadap seluruh pelaku perjalanan keluar masuk Kota Palangka Raya.
Kemudian, melaksanakan tracing secara tuntas terhadap seluruh kontak erat kasus konfirmasi covid-19 dengan penanganan berupa Karantina Mandiri di rumah masing-masing terhadap seluruh kontak erat yang testing antigennya negatif tetapi belum testing PCR, dan melaksanakan Isolasi Terpusat terhadap seluruh kontak erat yang hasil testing antigennya positif tetapi belum testing PCR.
Melaksanakan perawatan secara komprehensif sesuai dengan beratnya gejala seperti hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit dan pasien tanpa gejala dan bergejala ringan dirawat di Pusat Isolasi mandiri yang ditetapkan Pemerintah. Melaksanakan pembatasan pergerakan orang dalam wilayah Kota Palangka Raya secara tepat sesuai hasil pemetaan zonasi sebaran kasus aktif dengan melakukan pengetatan kriteria zonasi RT dari 7 hari menjadi 14 hari.
Selanjutnya, melaksanakan pengetatan PPKM Level 3 dalam rangka pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya, dan melaksanakan pemberian bantuan sosial dan bantuan ekonomi.
“Pemprov Kalteng menginginkan penerapan PPKM diperketat di Kota Palangka Raya,” ucap Nuryakin.
Ditegaskan, dalam penerapan PPKM Diperketat nantinya, harus ada pengaturan dengan pembatasan orang, baik yang masuk wilayah Kota Palangka Raya maupun yang keluar dari Kota Palangka Raya. Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi, kegiatan esensial yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat, serta pelaksanaan ibadah diharapkan ada intervensi dari Pemprov Kalteng.
“Perwali lebih dipertegas lagi. Sebelum Perwali dibikin atau dikeluarkan, alangkah baiknya di koordinasikan dengan BPBD Provinsi Kalteng. Artinya, keinginan level Provinsi dan level Kota frekuensinya harus sama,” tandas Nuryakin dalam pertemuan yang juga dihadiri unsur Forkopimda serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya. (*/red)
Komentar