oleh

Polsek Kapuas Kuala Tangkap Pemuda Bawa Sabu

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Seorang pemuda warga Desa Wargo Mulyo, berinisial LS (24), ditangkap oleh personel Polsek Kapuas Kuala, Rabu (24/2/2021) siang, sekitar pukul 10.30 WIB.

LS diamankan karena kedapatan membawa satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,31 gram.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Sabu di Kapuas Barat

Petugas Polsek Kapuas Kuala mengamankan LS saat melintas di Jalan Sekunder, Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.

Timbangan digital, salah satu barang bukti yang disita polisi dari tangan terduga LS.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono mengatakan, LS diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, hingga dilakukan penindakan.

Baca Juga :  Pasraman Widya Bhakti Gelar Pendidikan Kepramukaan

“Terduga pelaku sudah kami amankan, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya,” kata Parmono, Kamis (25/2/2021).

Selain barang bukti sabu tersebut, petugas juga mengamankan satu buah Hp merk nokia warna hitam, satu buah bungkus rokok Naxan, satu buah tas slempang warna hitam, satu unit timbangan digital, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi DA 6423 AEX.

Baca Juga :  SU Pemilik Akun Facebook Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS akan dikenakan pasal 114 jo pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya kasus ini akan ditangani Satres Narkoba Polres Kapuas,” pungkas Parmono. (hy/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA