KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Seorang pemuda warga Desa Wargo Mulyo, berinisial LS (24), ditangkap oleh personel Polsek Kapuas Kuala, Rabu (24/2/2021) siang, sekitar pukul 10.30 WIB.
LS diamankan karena kedapatan membawa satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,31 gram.
Petugas Polsek Kapuas Kuala mengamankan LS saat melintas di Jalan Sekunder, Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono mengatakan, LS diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, hingga dilakukan penindakan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya,” kata Parmono, Kamis (25/2/2021).
Selain barang bukti sabu tersebut, petugas juga mengamankan satu buah Hp merk nokia warna hitam, satu buah bungkus rokok Naxan, satu buah tas slempang warna hitam, satu unit timbangan digital, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi DA 6423 AEX.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS akan dikenakan pasal 114 jo pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya kasus ini akan ditangani Satres Narkoba Polres Kapuas,” pungkas Parmono. (hy/red)
Komentar