SU Pemilik Akun Facebook Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Seorang pria berinisial SU pemilik akun di media sosial Facebook, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kapuas.

Penetapan sebagai tersangka ini, karena SU diduga melakukan pencemaran nama baik melalui postingannya terhadap seorang Anggota DPRD Kapuas, Kunanto.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, SU ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya sudah diupayakan mediasi.

“Sudah dua kali dilakukan mediasi, tetapi dari pelapor tetap tidak mau berdamai,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, Rabu (15/9/2021).

Dijelaskan, kejadian ini bermula pada Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 06.55 WIB, SU diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Kunanto, dengan postingan komentar dan kata-kata yang tidak benar melalui Facebook.

Atas perbuatannya, SU akan dijerat dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Barang bukti yang diamankan berupa lampiran tangkapan layar postingan di akun Facebook milik SU dan 1 buah handphone merek Oppo F7 warna merah,” pungkas Kristanto Situmeang.(sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *