TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Tim Macan Ampah, Polsek Dusun Tengah (Dusteng), telah berhasil menangkap SL, pembobol rumah walet yang telah meresahkan warga Asak, di Desa Putai, Kecamatan Dusteng.
Kapolsek Dusteng IPTU Supriyadi, Jumat (21/7/2023), mengatakan, dalam menangkap pelaku, Tim berhasil mengumpulkan bukti berharga dari rekaman CCTV yang diberikan korban, sebagai langkah awal dalam mengejar jejak pelaku. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Bartim, dengan dukungan dari Jatanras Polda Kalteng.
“Melalui sinergi yang solid, pelaku SL berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah. Pada saat penangkapan, tim penyidik juga menyita berbagai peralatan yang digunakan SL dalam melakukan aksi pencurian sarang walet,” terangnya.
Lanjut Supriyadi, keberhasilan penangkapan sebagai bukti nyata komitmen Kepolisian dalam memberantas tindak pidana di wilayahnya. Hal itu contoh nyata kerja keras aparat Kepolisian, dalam melindungi hak-hak warga dan menegakkan keadilan di masyarakat.
“Masyarakat pun diminta untuk tetap waspada dan proaktif melapor kepada pihak berwenang, apabila mengalami tindak kejahatan yang merugikan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku SL akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ae/red2)










