KASONGAN, inikalteng.com – Polres Katingan bersama Kejaksaan Negeri Katingan dan Dinas Kesehatan melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 127 gram dengan nilai mencapai Rp500 juta.
Barang haram hasil sitaan dari para pengedar barang haram ini, dimusnahkan di halaman depan Mapolres Katingan, di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Jumat (26/2/2021) siang.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah mengungkapkan, sabu tersebut merupakan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh jajaran Polres Katingan sejak bulan Januari dan Februari 2021.
“Dengan keberhasilan Polres Katingan mengungkap perkara narkotika ini dari sejumlah pengedar, kita menyelamatkan sedikitnya 1000 masyarakat Katingan dengan memutus peredarannya,” kata Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah kepada awak media.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di Bumi Penyang Hinje Simpei. Dirinya juga memberikan apresiasi kepada personil yang berupaya keras mengungkap perkara peredaran narkotika.
“Kami berikan penghargaan kepada petugas Polres Katingan atas kerja kerasnya menangkap pengedar narkoba ini. Kami imbau kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat, mengkonsumsi apalagi mengedarkan,” imbau Kapolres. (red)
Komentar