oleh

PN Tamiang Layang Resmi Luncurkan Program Rapid Service

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), mencanangkan dan meluncurkan Program Rapid Service atau Program Layanan Cepat Perkara Perdata Permohonan Tertentu. Itu dilakukan, dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di PN Kelas II Tamiang Layang.

“Program Rapid Service yang dicanangkan serta diluncurkan ini, berdasarkan SK PPN Nomor 116/HK.01.1/2/2021, tanggal 1 Februari 2021, akan efekti berlaku pada 1 Maret 2021 mendatang,” kata Ketua PN Kelas II Tamiang Layang Denny Indrayana, dalam rilisnya, Senin (22/2/2021).

Baca Juga :  Tanggapi Wacana Mendikbud, Ini Harapan Anggota DPRD Palangka Raya

Menurutnya, program Rapid Service adalah sebuah program baru yang dimiliki PN Tamaing Layang. Tujuannya, untuk memberikan layanan cepat, sederhana, dan biaya ringan kepada masyarakat di daerah itu, khususnya dalam pelayanan perkara perdata.

Baca Juga :  Legislator Minta Pemkab Kotim Siapkan Tempat Wisata

“Ini adalah program unggulan, sebab melalui program rapid service, penyelesaian perkara yang diselenggarakan kurang dari 24 jam atau cukup satu hari atau one day service. Tentunya mulai dari proses pendaftaran, persidangan, dan salinan penetapan yang dimohonkan,” terangnya.

Denny Indrayana, menambahkan, program rapid service diselenggarakan pada setiap Kamis dari Pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB, yang akan dimulai terhitung 1 Maret sampai dengan Juni 2021. Namun jika program tersebut mendapat respon baik, dinilai berhasil, dan mampu memberikan stimulan positif terhadap kepentingan masyarakat maupun kinerja aparatur di PN Tamiang Layang, bisa saja program itu diperpanjang dan dipertahankan sebagai program unggulan. (ae/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA